SELAMAT DATANG

Terima Kasih Atas Kunjungan Anda --- Silahkan manfaatkan semua informasi hukum yang ada di blog ini --- Artikel Hukum, Contoh Format Surat Litigasi Perkara Perdata & Pidana, Peraturan, UUD 1945, Daftar Alamat Penting, dll --- Saran dan kritik Anda sangat diharapkan untuk meningkatkan kualitas penyajian blog ini ---

Jumat, 25 September 2009

BERAKHIRNYA PEMBERIAN KUASA

Berdasarkan Pasal 1813 KUHPerdata, pemberian kuasa berakhir :

1. dengan penarikan kembali kuasa penerima kuasa;

Pemberi kuasa bukan hanya dapat menarik kembali kuasanya bila dikehendakinya, tapi dapat pula memaksa pengembalian kuasa tersebut jika ada alasan untuk itu. Terhadap pihak ketiga yang telah mengadakan persetujuan dengan pihak penerima kuasa, penarikan kuasa tidak dapat diajukan kepadanya jika penarikan kuasa tersebut hanya diberitahukan kepada penerima kuasa. Pengangkatan penerima kuasa baru untuk menjalankan urusan yang sama menyebabkan penarikan kembali kuasa atas penerima kuasa sebelumnya terhitung sejak hari (tanggal) diberitahukannya pengangkatan penerima kuasa baru tersebut.

2. dengan pemberitahuan penghentian kuasanya oleh penerima kuasa;

Pemegang kuasa dapat membebaskan diri dari kuasanya dengan memberitahukan penghentian kuasanya kepada pemberi kuasa dan pemberitahuan tersebut tidak mengesampingkan kerugian bagi pemberi kuasa kecuali bila pemegang kuasa tidak mampu meneruskan kuasanya tersebut tanpa mendatangkan kerugian yang berarti.

3. dengan meninggalnya, pengampuan atau pailitnya, baik pemberi kuasa maupun penerima kuasa;

Setiap perbuatan yang dilakukan pemegang kuasa karena ketidaktahuannya tentang meninggalnya pemberi kuasa adalah sah dan segala perikatan yang dilakukannya dengan pihak ketiga yang beritikad baik, harus dipenuhi terhadapnya.

4. dengan kawinnya perempuan yang memberikan atau menerima kuasa (sudah tidak berlaku lagi).

Selain karena alasan-alasan yang disebutkan dalam Pasal 1813 KUHPerdata, berakhirnya pemberikan kuasa dapat pula terjadi karena telah dilaksanakannya kuasa tersebut dan karena berakhirnya masa berlaku atau jangka waktunya.


Read more...

PEMBERIAN KUASA SUBSTITUSI DAN MUTLAK

PEMBERIAN KUASA SUBSTITUSI

Penerima kuasa dapat melimpahkan –baik sebagian atau seluruhnya- kekuasaan/wewenang yang diberikan kepadanya (substitusi), dengan ketentuan bahwa penerima kuasa telah diberikan hak substitusi (dituangkan dalam surat kuasa) dengan menyebutkan orang tertentu sebagai penggantinya bila penerima kuasa telah diberikan hak substitusi, kecuali untuk pengurusan barang-barang yang berada di luar wilayah Indonesia atau di luar pulau tempat tingal pemberi kuasa (hak substitusi melekat).

Penerima kuasa yang telah diberikan hak substitusi dengan menyebutkan orang tertentu sebagai penggantinya terbebas dari segala tanggung jawab. Jika sebaliknya (Pasal 1803 KUHPerdata), yakni :

  1. apabila penerima kuasa tidak diberikan hak substitusi;
  2. apabila hak substitusi tidak diikuti dengan penyebutan orang (nama) tertentu, sedangkan penggantinya tersebut ternyata tidak cakap atau tidak mampu;

maka penerima kuasa bertanggung jawab atas orang lain yang ditunjuknya sebagai penggantinya tersebut. Dalam segala hal, pemberi kuasa dapat secara langsung mengajukan tuntutan kepada orang yang telah ditunjuk oleh penerima kuasa sebagai penggantinya.

PEMBERIAN KUASA MUTLAK

Pemberian kuasa mutlak merupakan pemberian kuasa yang tidak dapat dicabut kembali dan tidak berakhir karena pemberi kuasa atau penerima kuasa meninggal, dibawah pengampuan atau pailit. Biasanya dalam surat kuasa terdapat klausul “kuasa ini tidak dapat dicabut kembali karena sebab apa pun juga”.

Pemberian kuasa mutlak tidak dijumpai pengaturannya dalam KUHPerdata, tapi muncul dalam praktek dan diakui/diterima penerapannya sebagai suatu kebutuhan. Hal mana nampak dengan adanya Putusan Mahkamah Agung Nomor 731K/Sip/1975 tanggal 16 Desember 1976 yang pada pokoknya menyatakan “ketentuan Pasal 1813 KUHPerdata tidak bersifat limitatif dan tidak mengikat; Oleh karena itu, jika sifat memang perjanjian menghendaki, dapat ditentukan pemberian kuasa tidak dapat dicabut kembali”.

Bahkan, pemberian kuasa mutlak dalam surat kuasa untuk membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) merupakan suatu kemutlakan/keharusan, sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (2) UUHT. Dalam pasal tersebut, ditegaskan bahwa kuasa untuk membebankan Hak Tanggungan tidak dapat ditarik kembali atau tidak dapat berakhir oleh sebab apa pun juga kecuali karena kuasa tersebut telah dilaksanakan atau karena telah habis jangka waktunya.

Namun demikian, pemberian kuasa mutlak bukanlah tanpa pengecualian. Pemberian kuasa mutlak menyangkut tanah tidak diperbolehkan (dilarang) karena sering disalahgunakan untuk menyelundupkan jual beli tanah (Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14/1982 tanggal 6 Maret 1982 dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 2584K/Pdt/1986 tanggal 14 April 1988).

Read more...

70 EBook Indonesia - 100% GRATIS

Recent Comments

HUMALA SIANTURI © Layout By Hugo Meira.

TOPO